tujuan pendaftaran tanah. Status Tanah:hak. tujuan pendaftaran tanah

 
 Status Tanah:haktujuan pendaftaran tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 Pasal 3 tentang Pendaftaran Tanah, tujuan pendaftaran tanah, sebagai berikut: Untuk memberikan

Tujua. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang. 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Untuk memberikan kepastian. Itu sebabnya sertifikat hak atas tanah sangat penting dimiliki oleh pemegang hak tanah. Expert Help. hak atas tanah dengan memperhatikan tujuan pendaftaran tanah itu sendiri. pendaftaran tanah, Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai macam program Pertanahan berkaitan dengan hal-hal tersebut, dengan tujuan untuk mendaftarkan tanah-tanah di Indonesia yang masih belum terdaftar dan bersertifikat. BPN No. Demi kepastian hukum tersebut, maka diterbitkan. Sebagaimana diketahui pendaftaran tanah khususnya yang berkaitan dengan 2016, Hlm. Struktur Akta PPAT 3. Pendaftaran tanah di Indonesia memiliki asas dalam pelaksanaannya. Terjangkau dimaksudkan keterjangkauan bagi pihak-pihak yang memerlukan, khususnya dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan golongan ekonomi lemah. Pendaftaran tanah ditujukan untuk memberikan kepastian hak dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah. bagi para pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagaiAZAS DAN TUJUAN Pasal 2 Pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan azas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka. Permasalahan Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. 9Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 1997, hlm. Tujuan Pendaftaran Tanah. 7. Penyelenggaran Pendaftaran Tanah ini harus bersifat efektif. Pendaftaran Tanah, karena tujuan pendaftaran tanah adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah baik kepastian mengenai subjeknya (yaitu apa haknya, siapa pemiliknya, ada/tidak beban diatasnya), dan kepastian mengenai obyeknya yaitu letaknya, batas-batasnya dan luasnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 Pasal 3 tentang Pendaftaran Tanah, tujuan pendaftaran tanah, sebagai berikut: Untuk memberikan. Kepastian obyek meliputi kepastian letak, luas dan batas-batasbidang tanah (Djoko Walijatun, 2002). Jaminan kepastian hukum yang hendak diwujudkan dalam pendaftaran tanah ini, meliputi kepastian status hak yang didaftar, kepastian subyek hak, dan kepastian obyek hak. Bahwa dalam rangka terdaftarnya seluruh bidang tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik- Indonesia sebagaimana amanat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pemerintah mencanangkan program percepatan Pendaftaran Tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis. Faktor aman sebagai salah satu asas dan tujuan pendaftaran tanah haruslah diartikan oleh badan pertanahan Nasional sebagai keharusan berhati-hati, cermat, dan teliti dalam memproses penerbitan sertifikat tanah danTujuan pendaftaran tanah menurut PP Nomor 24 Tahun 1997, yaitu : 1. Tugas untuk melakukan pendaftaran tanah, perinsip nya di bebankan kepada pemerintah dan para pemilik tanah mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan hak nya. Program legalisasi dan pendaftaran tanah dicanangkan pemerintahan Joko Widodo dengan tujuan untuk menyelesaikan problem sengketa lahan yang selama ini kerap terjadi di Indonesia, demikian dikutip dari Antara. Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah; 2. 8K views•53 slides. Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah; 2. Tujuan Pembuatan Zona Nilai Tanah Secara umum, pembuatan Zona Nilai Tanah bertujuan untuk memberikan berbagai informasi. Tujuan artikel ini untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menyelesaikan sengketa tanah antara warga masyarakat. c. alasan mengapa pemerintah mengadakan pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat merupakan salah satu perwujudan dari tujuan pendaftaran tanah dimaksud. 79 7. Hukum Positif Indonesia-. Adapun tujuan pokok dari UUPA adalah: Untuk meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional; menjadi dasar dalam mewujudkan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan; menjadi dasar dalam mewujudkan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia. Pendaftaran tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997. Dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada para pemegang hak atas tanah dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan penegasan sejauh mana kekuatan. p. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkapini diharapkan dapat mempercepat proses pemberian jaminan dan perlindungan Hak atas Tanah di seluruh Indonesia serta salah satu tujuan di undangkannya Undang-Undang Pokok Agraria segera terwujud. 1. Peningkatan kualitas data pertanahan adalah salah satu tujuan dari kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). bahwa pemerintah mengadakan pendaftaran tanah untuk seluruh. Tujuan Pendaftaran Tanah Ditetapkan dalam pasal 19 UUPA, yaitu bahwa pendaftaran tanah merupakan tugas. d. tanah, penatagunaan tanah, pengurusan hak-hak tanah, serta pengukuran dan pendaftaran tanah perlu ditata dan diatur sedemikian rupa sehingga tanah dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat seperti yang T PENDAHULUAN . Pendaftaran tanah secara sporadik dilakukan atas permintaan pihak yang berkepentingan (pasal 13 Ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 13. 30 3 A‟an Efendi, Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta, 4 Elza Syarief, Menuntaskan Sengketa Tanah, PT Gramedia, Jakarta, 2012, Hlm. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan ketelitian titikBerikut ini adalah cara-cara yang harus dilakukan untuk mendapatkan Surat Keterangan Tanah: Pertama, pemohon wajib membawa berkas persyaratan yang sudah lengkap ke ruang seleksi pemerintahan. Kajian Tentang Pendaftaran Tanah . tanah pernah dilembagakan dalam wadah . Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia. Asas Pendaftaran Tanah. 5 Ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 5. hal ini bertujuan supaya PPAT bisa menyiapkan AJB-nya terlebih. Tujuan; artinya sesuatu yang diinginkan untuk dicapai melalui kegiatanpendaftaran tanah pada umumnya dan pencatatan dalam buku tanah pada khususnya, yang diaktualisasikan dalam pelaksanaan pada Kantor Pertanahan. 2Kementerian Agraria dan Tata Ruang adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Asas ini bertujuan agar bila ada hal-hal yang menyimpang atau disembunyikan dapat diketahui. Surat Permohonan dan Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan. Daftar isian ini terdiri dari 8 (delapan). nagari mereka, dan untuk proses pendaftaran dari tanah redistribusi tersebut para peserta dalam meminta persetujuan dari ninik mamak sering memberatkan para peserta tersebut. A. Dalam penjelasan umum PP Nomor 24 Tahun 1997 Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan kewenangannya berperan penting. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-tentang Pendaftaran Tanah. pemeliharaan data pendaftaran tanah; Tujuan 1. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah, mencakup pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis. 1 Fiscal Cadaster Fiscal cadaster atau kadaster fiskal atau kadaster pajak adalah suatu bentuk kegiatan pendaftaran tanah atau bentuk kadaster yang mempunyai fungsi terpenting sebagai informasi keuangan atau financial. Karena tujuan yang demikian, maka wilayah berlaku pendaftaran tanah di Indonesia haruslah pada seluruh tanah di Indonesia. Daftar Hak Atas Tanah (D. Tujuan pemerintah mengadakan pendaftaran tanah dan penerbitan. Namun persoalan yang membuat Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Di dalam pasal 3 ayat (1) PP No. 104 9. sidang ini beranggotakan 3 orang BPN dan satu. 45 Tujuan pendaftaran tanah dimuat dalam Pasal 3 dan Pasal 4 PP No. Penamaan tanah dalam klasifikasi tanah diperlukan sebagai alat komunikasi antar para pakar dan praktisi tanah di Indonesia maupun di dunia internasional, evaluasi. ac. Dasar awal bagi lembaga yang memiliki wewenang dalam pengurusan pendaftaran tanah dalah aturan Pemerintah Tersebut. Izin ini merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Mendirikan. Sedangkan tujuan pendaftaran tanah, yang semula menurut Pasal 19 ayat (1) UUPA hanya bertujuan tunggal semata-mata untuk menjamin kepastian hukum, maka berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 dikembangkan tujuan pendaftaran tanah yang juga meliputi : a. Undang – UndangNomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria (UUPA), melalui Pasal 19 mengamanatkan bahwa pemerintah mengadakan pendaftaran tanah untuk seluruh. Di dalam UU Pokok Agraria Pasal 19 dibahas aturan mengenai pendaftaran tanah. Peta dasar pendaftaran, adalah peta yang memuat titik-titik bidang dasar teknik dan unsur-unsur geografis seperti sungai, jalan, bangunan, dan batas fisik bidang-bidang tanah. Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis dan Pengesahannya. Kementerian Agraria dan Tata Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak suatu bidang tanah, rumah susun atau hak lain yg terdaftar. Cara pendaftaran tanah. Sedangkan tanah yang menganut hak-hak Adat diadakan pendaftaran hanya untuk menen- tukan siapa yang wajib membayar pajak atas tanah,. Menanggapi masalah tersebut, Pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik adalah peraturan yang mengatur tentang penerbitan, pengelolaan, dan penggunaan sertifikat elektronik dalam pendaftaran tanah. 1. Peningkatan kualitas data pertanahan adalah salah satu tujuan dari kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kegiatan-Kegiatan Dalam Pendaftaran Tanah 6. 13. tujuan pendaftaran tanah adalah meliputi kepastian objek, kepastian hak dan kepastian subjek. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Peralihan Hak atas Tanah melalui jual beli Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan bagaimana. Buku tanah, adalah dokumen dalam bentuk daftar yang membuat data yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftaran yang sudah ada haknya. Upaya yang dilakukan Kantor Pertanahan terhadap tanah belum terdaftar jika terjadi sengketa. Tanah negara Tujuan pendaftaran tanah sendiri tercantum dalam pasal 3 dan pasal 4 PeraturanTujuan pendaftaran tanah sebagaimana tercantum pada huruf a merupakan tujuan utama pendaftaran tanah yang diperintahkan oleh Pasal 9 UUPA. 2. Sistem pendaftaran tanah ini bersifat positif yang memberi kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah karena tidak dapat dibatalkan. Tujuan Pendaftaran Tanah Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang haknya Memberikan keterangan yang dipercayai kebenarannya oleh yang berkepentingan Demi terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. 24 Tahun 1997 Dilakukannya pendaftaran tanah ini memiliki beberapa tujuan yaitu, (1) untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada pemegang hak atas bidang tanah atau rumah susun; (2) menyediakan sarana informasi kepada pihak yang berkepentingan seperti. Pada 2022, kegiatan ini mulai memasuki tahun ke enam. Sebelum membahas sistem pendaftaran tanah yang dianut di Indonesia maka terlebih dahulu dijelaskan pengertian dari sistem pendaftaran tanah yang dilakukan atau dianut banyak negara yang telah menyelenggarakan pendaftaran tanah, sebagai berikut: 1. Klasifikasi Pendaftaran Tanah. Pengertian Buku Tanah dan Sertifikat Tanah. Terbitnya Permen Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik tentunya tidak sejalan dengan tujuan recht cadaster yang diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 karena akan mereduksi penerapan asas aman dari Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar Pokok-Pokok Agrarian (UUPA) Pasal 19 mengamanatkan bahwa pemerintahDiposting oleh ray di 17. Tanah milik atas satuan rumah susun 5. untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak. Sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 19 UUPA, bahwa diselenggarakannya pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum rechtskadasterlegal cadastre. Sedangkan tujuan pendaftaran tanah, yang semula menurut Pasal 19 ayat (1) UUPA hanya bertujuan tunggal semata-mata untuk menjamin kepastian hukum, maka berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 dikembangkan tujuan pendaftaran tanah yang juga meliputi : a. untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah. Maka memperoleh sertipikat, bukan sekadar fasilitas, melainkan merupakan hak pemegang hak atas tanah yang dijamin oleh Undang-Undang. 9Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 1997, hlm 473. Itu sebabnya sertifikat hak atas tanah sangat penting dimiliki oleh pemegang hak tanah. Pengalaman ini membuat semangat warga masyarakat pemegang hak atas tanah menjadi berkurang atau tidak meningkat, terkadang malah sebaliknya bahwa. - Tahun 2019 : 9 juta bidang tanah Penyelenggaraan pendaftaran tanah secara umum dilakukan secara sporadis dan sistematis. 1. Tujuan dilakukannya praktikum ini adalah agar praktikan dapat mensimulasikan alurSumber: Magicbricks. Tujuan Pendaftaran Tanah Adapun Pendaftfaran Tanah bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian ha katas tanah. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana proses pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan kendala-kendala apa yang terdapat dalam proses pendaftaran tanah. Pengukuran, pemetan dan pembukuan tanah. Tujuan pendaftaran tanah adalah untuk menghimpun dan menyediakan informasi yang lengkap mengenai bidang-bidang tanah, termasuk pembukuan bidang-bidang tanah yang data fisik maupun data yuridisnya belum lengkap atau masih disengketakan. 2. pendaftaran tanah, yang kini telah dicabut dan ditegaskan kembali dalam peraturan pemerintahan nomor 24 tahun 1997. Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai, b. Untuk diketahui, PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pertanahan di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau setingkatnya. 12. Sebagaimana tujuan . Reklamasi berasal dari kosakata dalam bahasa Inggris yaitu "to reclaim", yang artinya memperbaiki sesuatu. Dalam poin ini penulis akan memaparkan pengertian pendaftaran tanah, dasar hukum pendaftaran tanah, disertai dengan tujuan, asas dan jangka waktu pendaftaran tanah agar dapat menjadi kerangka secara teoritik untuk menjadi alat analisa penulis dalam menjawab rumusan masalah dalam penelitian ini. Desember 2017. Tujuan dan sistem pendaftaran tanah, yakni untuk menjamin kepastian hukum dengan menggunakan sistem negatif yang mengandung unsur positif. Hak tanggunan 6. Tujuan Penyelenggaraan PRONA adalah memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat, dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah. Dalam pengadaan tanah serta pengendaliannya merupakan salah satu fungsi dari BPN. Pada 1970-an pengukuran luas tanah berpatok kepada benda-benda di alam, seperti. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Deni Ahmad. Tanah merupakan sesuatu yang memiliki nilai yang sangat penting di dalam kehidupan masyarakat, karena tanah identik dengan kelangsungan hidup masyarakat. Petugas pendaftaran tanah akan menerima begitu saja keterangan yang diberikan oleh pemohon. mengenai letak, luas, batas dan pemilik tanah serta beban-beban lainnya bila ada. Kepastian status hak yang didaftar Pendaftaran tanah akan dapat diketahui dengan pasti status hak yang didaftar. Kalau prosedur pendaftaran tanah secara sistematik: adanya suatu rencana kerja, pembentukan panitia ajudikasi,. Tujuan pendaftaran tanah yang tercantum dalam nomor satu diatas adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum, merupakan tujuan utama pendaftaran tanah yang diperintahkan oleh Pasal 19 ayat (1) UUPA. Dalam sistem pendaftaran tanah negatif ini, pemegang hak yang namanya tercantum dalam sertifikat perlu “was-was”, karena setiap saat sertifikat hak atas tanahnya dapat dinyatakan tidak sah, karena didasarkan pada keterangan yang tidak benar. Tujuan inilah yang merupakan tujuan utama dari pendaftaran tanah sebagaimana diamanatkan oleh pasal 19 UUPA 2. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sebagai upaya terobosan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah di Indonesia. 3 Sistem Pendaftaran Atas Tanah. Asas sederhana dimaksudkan bahwa ketentuan-ketentuan pokok dan prosedur pendaftaran tanah mudah dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan terutama pemegang hak atas tanah. Tujuan Diselenggarakan Pendaftaran Tanah Dalam ketentuan Pasal 3 PP 24/1997 dinyatakan dengan tegas bahwa pendaftaran tanah mempunyai tiga tujuan, yaitu: 1. Dengan demikian diberikan kewenangan kepada pemegang hak atas tanah untuk memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan peruntukannya. 2. Abstrak Tujuan penelitian ini untuk menganalisa mengenai sejauh mana penerapan proses pendaftaran tanah dan faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan pendaftaran tanah. Obyek Pencatatan Dalam Buku Tanah 29 2. 4. Selain manfaat teoritis seperti pemahaman terhadap berbagai teori sistem pendaftaran dan lain-lain maka akan mendapat manfaat praktis juga yaitu. Kepastian hukum dimaksud meliputi : - Letak tanah dan luas tanah. Negara Belanda sebagai salah satu pencetus konsep land banking membedakan praktek land banking sebagai sarana manajemen pertanahan, dalam 3 (tiga) kelompok yaitu: a. n . 2. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai Pejabat Umum tersebut harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, terutama sekali pada saat pendaftaran aktanya dalam proses penerbitan sertipikat. Tujuan Fiskal Tersedianya Infonnasi Pertanahan (Kadastral) bagi Pemerintah untuk tujuanPendaftaran tanah ini melalui suatu ketentuan yang sangat teliti dan terarah sehingga tidak mungkin asal saja, terlebih lagi tujuan dari pendaftaran tersebut bukan sekedar untuk. 13. Pendaftaran tanah adalah pendaftaran atau pembukuan bidang-bidang tanah dalam daftar berdasarkan pengukuran dan pemetaan yang seksama dari bidang-bidang itu. Asas Pendaftaran Tanah. Cara pendaftaran tanah, yakni melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan sporadik. Tujuan dari prosedure yang dipersukar itu ialah untuk mencegah agar untuk satu hak jangan sampai. Tujuan Tanah: Ini merujuk kepada cara tanah digunakan, seperti untuk pertanian, industri, perdagangan atau perumahan. 3 Ibid. Apabila terjadi jual beli tanah sebagian dari. Hak Bangsa Indonesia § Hak atas tanah tertinggi di Indonesia adalah Hak Bangsa Indonesia (HBI) § HBI adalah karunia Tuhan untuk masyarakat Indonesia § HBI bersifat private dan public § Hak Publik diserahkan oleh Bangsa Indonesia kepada Pemerintah, yang memegang adalah Menteri ATR/Kepala BPN. Tujuan pendaftaran tanah tertuang dalam pasal 3 PP No. Pendaftaran tanah ini diselenggarakan untuk mengatur hubungan Indonesia ( Inpres Percepatan PTSL). Peningkatan kualitas data pertanahan adalah salah satu tujuan dari kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tujuan pemerintah mengadakan pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat merupakan salah satu perwujudan dari tujuan pendaftaran tanah yang dimaksud. Berdasarkan peraturan pemerintah no 24 tahun 1997 pasal 3 tentang pendaftaran tanah, tujuan pendaftaran tanah, sebagai. Pemisahan rezim tanah antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) haruslah dihentikan oleh RUU ini kelak. Adapun, tujuan pembuatan zona tanah antara lain : 1. Menurut. mahal, tidak mengetahui tujuan pendaftaran tanahnya, masyarakat mengetahui tujuan pendaftaran tanah tetapi karena sangat berbelit-belit pengurusannya di BPN masyarakat tidak mau mendaftarkan tanahnya. Contoh menghitung PPH & BPHTB 5.